Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan Perspektif Imam Nawawi

ALFINA INDAH PUTRI, NIM 2011031 (2024) Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan Perspektif Imam Nawawi. Other thesis, Universitas Darunnajah.

[thumbnail of Alfina Indah Putri_2011031 - Alfina Indah Putri.pdf] Text
Alfina Indah Putri_2011031 - Alfina Indah Putri.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan perspektif Imam Nawawi. Dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan mengenai ahli waris pengganti diatur dalam Pasal 185 yang memberikan hak kepada cucu untuk menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia sebelum pewaris. Studi ini mengkaji dasar hukum, syarat, dan batasan yang diterapkan dalam pemberian hak waris kepada cucu menurut KHI yang kemudian ditinjau dengan pandangan Imam Nawawi, seorang ulama terkemuka dalam mazhab Syafi'i. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini meliputi: (1) Apakah ketentuan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam mengenai cucu sebagai ahli waris pengganti menyimpang apabila dikaitkan dengan ketentuan waris menurut perspektif Imam Nawawi? dan (2) Berapakah bagian yang diterima oleh cucu yang menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan/literatur pandangan Imam Nawawi terhadap ketentuan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam mengenai cucu sebagai ahli waris pengganti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan interpretasi mengenai kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti antara Pasal 185 KHI dan pandangan Imam Nawawi. KHI memberikan hak waris kepada cucu yang menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal terlebih dahulu dengan proporsi besaran warisan yang diterima oleh cucu sebagai ahli waris pengganti dalam KHI dengan jalan wasiat wajibah yang bagiannya tidak lebih dari 1/3 dan tidak boleh melebihi ahli waris sederajat dengan yang digantikan, Dalam perspektif al-Nawawi cucu laki-laki memperoleh waris sebagai ʻaṣȃbah bi al-nafs dan cucu perempuan sebagai żawi al-furȗḍ atau ʻaṣabah bi al-gair ketika bersama cucu lelaki. Dengan demikian, ketentuan Pasal 185 KHI dapat dianggap sejalan dengan pandangan Imam Nawawi, Meskipun terdapat perbedaan dalam cara penjelasan dan penerapan, prinsip-prinsip dasar yang diajarkan oleh Imam Nawawi mendukung konsep ahli waris pengganti yang diatur dalam KHI.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kompilasi Hukum Islam, Imam Nawawi, Ahli Waris Pengganti.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Agama Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Unnamed user with email nurhakim@darunnajah.ac.id
Date Deposited: 08 Jan 2025 02:21
Last Modified: 08 Jan 2025 02:21
URI: http://repository.darunnajah.ac.id/id/eprint/67

Actions (login required)

View Item
View Item