Analisis Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Asal Usul Anak Hasil Nikah Siri Terhadap Kepengasuhan Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 650/Pdt.P/2023/PA.JS),

Firdia, NIM 2011017 (2024) Analisis Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Asal Usul Anak Hasil Nikah Siri Terhadap Kepengasuhan Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 650/Pdt.P/2023/PA.JS),. Other thesis, Universitas Darunnajah.

[thumbnail of FIRDIA 2011017 - Firdia.pdf] Text
FIRDIA 2011017 - Firdia.pdf

Download (1MB)

Abstract

Anak adalah karunia dan ciptaan Tuhan yang Maha Mulia, sehingga anak di luar pernikahan bukanlah makhluk yang harus diharamkan, dipandang kotor bahkan aib. Anak memiliki 3 hal penting yang harus dipenuhi orang tuanya. Pertama, hak umum, seperti berhak mendapat nama yang baik, jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan. Kedua, hak masa pengasuhan, seperti berhak mendapat ASI (Air Susu Ibu), jaminan hidup, pendidikan moral dan lainnya. Dan ketiga, hak pasca pengasuhan, seperti kepribadian, sosial, perkawinan dan lainnya. Demi kemanusiaan dan untuk melindungi kepentingan anak, sudah menjadi kewenangan pengadilan agama untuk menetapkan asal usul anak agar sejahtera keberlangsungan hidup anak yang dihasilkan dari perkawinan tidak tercatat atau anak luar kawin. Pendekatan penelitian ini menggunakan kualitatif dengan metode normatif, didukung dengan sumber data primer dan sekunder, kemudian teknik pengumpulan data dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara, kemudian diuji keabsahan datanya menggunakan teknik pengamatan lapangan serta dokumen sehingga lebih dapat dipercaya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 1)Majelis Hakim menetapkan putusan Pemohon I sebagai bapak biologis berkewajiban dan pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada yang mengakibatkan lahirnya anak dan anak akan dipenuhi seluruh kebutuhan hidupnya yakni meliputi nafkah, pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan lainnya sampai anak dewasa dan mampu berdiri sendiri serta hak dari harta peninggalan bapak biologis berupa wasiat wajibah. 2)Sejak Desember 2023 Pemohon I (bapak biologis berkewajiban) tidak berkontribusi dalam kepengasuhan anak.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Analisis, Asal Usul Anak, Nikah Siri, Kepengasuhan Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Agama Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Unnamed user with email nurhakim@darunnajah.ac.id
Date Deposited: 08 Jan 2025 03:12
Last Modified: 08 Jan 2025 03:12
URI: http://repository.darunnajah.ac.id/id/eprint/71

Actions (login required)

View Item
View Item